Abstract
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta autentik. Di dalam Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT, diatur mengenai kebolehan Notaris dan PPAT untuk merangkap jabatan, namun dengan syarat wajib memiliki tempat kedudukan yang sama. Seringkali atas ketentuan ini ditemukan permasalahan, karena pada kenyataannya terdapat PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris namun memiliki tempat kedudukan yang berbeda dengan kantor Notarisnya begitu juga sebaliknya.
Penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai kewajiban bagi PPAT yang merangkap sebagai notaris untuk memiliki wilayah kedudukan yang sama dengan kantor Notarisnya, dan akibat hukum bagi PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris dan berkedudukan di wilayah yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan primer dan sekunder. Dalam penulisan ini penulis menggunakan analisa data secara kualitatif yaitu metode penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT dapat saling rangkap jabatan antara satu sama lain dengan syarat bahwa kantor PPAT harus memiliki wilayah jabatan yang sama dengan wilayah jabatan Notaris. Akibat hukum apabila tidak mentaati aturan tersebut, berdasarkan UUJN Notaris dapat dikenakan sanksi berupa: (a). Peringatan tertulis; (b). Pemberhentian sementara; (c). Pemberhentian dengan hormat; atau (d). Pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri. Terhadap akta PPAT apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum, akta tersebut menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai kewajiban bagi PPAT yang merangkap sebagai notaris untuk memiliki wilayah kedudukan yang sama dengan kantor Notarisnya, dan akibat hukum bagi PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris dan berkedudukan di wilayah yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan primer dan sekunder. Dalam penulisan ini penulis menggunakan analisa data secara kualitatif yaitu metode penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT dapat saling rangkap jabatan antara satu sama lain dengan syarat bahwa kantor PPAT harus memiliki wilayah jabatan yang sama dengan wilayah jabatan Notaris. Akibat hukum apabila tidak mentaati aturan tersebut, berdasarkan UUJN Notaris dapat dikenakan sanksi berupa: (a). Peringatan tertulis; (b). Pemberhentian sementara; (c). Pemberhentian dengan hormat; atau (d). Pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri. Terhadap akta PPAT apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum, akta tersebut menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Original language | English |
---|---|
Journal | PALAR (Pakuan Law Review) |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Dec 2021 |