Keputusan Elektronik Pada Layanan Pendirian Perguruan Tingga Swasta (Studi Kasus Putusan PTUN Nomor: 521/K/PTUN/2018,

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kajian ini dilakukan dengan penelitian normatif yang memberikan jawaban dua permasalahan dalam penelitian ini, pertama, pengaturan keputusan elektronis di undang undang administrasi pemerintahan dan omnibus law; kedua, menganalisa putusan majelis hakim dari putusan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi terkait keputusan elektronis pada layanan perizinan pendirian perguruan tinggi swasta di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Terkait permasalahan pertama, ditemukan jawaban bahwa Keputusan Elektronis diatur di UUAP khususnya Pasal 38 juncto Omnibus Law, dimana Keputusan Elektronis mempunyai kekuatan hukum yang sama atau tidak berbeda dengan Keputusan tertulis. Namun, terdapat perubahan pengaturan dalam Omnibus Law mengenai keputusan elektronis ini, yaitu perubahan terjadi pada penghapusan ayat 5 dan ayat 6 dari Pasal 38, sehingga Keputusan elektronis, tidak lagi harus dibuat Keputusan tertulis, dan adanya sistem elektronis yang terpusat di pemerintah pusat. Terkait permasalahan kedua, putusan TUN Nomor 53/B/2018/ PT.TUN.JKT, namun putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pihak Kemenristekdikti karena judex facti Majelis Hakim pada putusan tersebut telah keliru, dan adanya ultra petita dalam putusan tersebut, sehingga pihak Kemenristekdikti mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk putusan TUN Nomor 53/B/2018/ PT.TUN.JKT. Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut serta membatalkan putusan TUN Nomor 53/B/2018/PT.TUN.JKT.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)795-811
JournalJURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Volume10
Issue number4
DOIs
Publication statusPublished - 31 Dec 2021

Cite this