Abstract
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang telah menge-luarkan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sejak tahun 2005. Akan tetapi, pelaksanaan kebijakan tersebut belum berjalan dengan maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 terhadap kepatuhan pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) pada mal dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain potong lintang pada 28 lokasi pengambilan data yang dilakukan pada 17 sampai 19 Juni 2019. Sampel dipilih dengan teknik stratified random sampling. Data survei dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dari delapan indikator pelaksanaan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok, indikator tempat khusus untuk merokok di dalam gedung tidak ditemukan pada satu pun lokasi penelitian. Sementara tujuh indikator lainnya, sebagian lokasi sudah menerapkan dan sebagian lainnya belum. Indikator KDM yang paling banyak dilanggar, yaitu adanya orang yang merokok, ditemukan puntung rokok di dalam gedung, dan tidak ada sarana pengaduan. Menurut batas kepatuhan penelitian ini, hanya 42,9% lokasi yang sudah melaksanakan sebagian besar indikator Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan hasil tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk menegakkan dan melaksanakan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok sehingga tujuan pembatasan tempat merokok di mal dan pasar tradisional dapat tercapai.
Translated title of the contribution | The Compliance Within Implementation Of Non-Smoking Areas in DKIJakarta |
---|---|
Original language | Indonesian |
Pages (from-to) | 25-32 |
Number of pages | 8 |
Journal | Jurnal Riset Jakarta |
Volume | 14 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 24 Sept 2021 |