Abstract
Akta risalah RUPS Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui media elektronik yang dilakukan pada saat fenomena COVID-19 karena adanya kebijakan pembatasan sosial (social distancing) di Indonesia. Hal ini mengharuskan pelaksanaan RUPS dilaksanakan secara daring. Permasalahan dalam penelitian ini kedudukan hukum akta risalah RUPS yang dilaksanakan secara daring dan kewenangan Notaris dalam mengesahkan akta risalah RUPS yang dilaksanakan secara daring namun pada peraturannya mewajibkan kehadiran Notaris secara fisik dihadapan kedua belah pihak. Adapun hasil penelitian yaitu Kedudukan hukum akta risalah RUPS Perseroan Terbatas yang dilaksanakan melalui media elektronik adalah sah ketika telah ditandatangani. Tandatangan yang digunakan adalah tandatangan elektronik karena RUPS dilaksanakan secara daring. Tanda tangan diisi oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS atau akta risalah RUPS dibuatkan akta Notaris. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kemudian urgensi kewenangan Notaris yang dimana Notaris mengesahkan akta risalah RUPS yang diselenggarakan secara daring harus mendapatkan kepastian hukum. Dalam Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris telah ditegaskan bahwa Notaris dapat mensertifikasi dokumen elektronik, namun dalam pelaksanaanya tidak ada payung hukumnya mengenai teknis dan tata caranya yang jelas sehingga menyebabkan kebimbangan dari Notaris untuk melaksanakannya.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) |
Volume | 7 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2023 |
Keywords
- GMS minutes
- Notary deed
- Limited Liability Company
- Electronic Signature