Abstract
Prinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bagaimana mungkin hukum dan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat TUN. Masalah ketidakpatuhan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dikemukakan pula oleh Supandi dalam penelitian disertasinya, masih sering terjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Pertama, ketiadaan aturan hukum yang memaksa bagi Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, faktor amar putusan hakim yang tidak berani mencantumkan pembayaran uang paksa apabila pejabat TUN yang bersangkuan tidak melaksanakan putusan Pengadilan dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana yang jelas, dan Ketiga, adalah faktor kepatuhan Pejabat TUN dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 42-66 |
Journal | Pakuan Law Review |
Volume | 6 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 7 Aug 2020 |