Kejahatan Berat Dan Hukum Humaniter

Research output: Contribution to journalArticle

Abstract

Bentuk-bentuk kejahatan berat (grave breaches) sebagaimana tercantum di dalam Konvensi Jenewa 1949, ternyata ekuivalen dengan ketentuan di dalam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pertanggungjawaban pidana atas kejahatan berat tersebut dapat diletakkan pada setiap orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal pemidanaan. berlaku pula dasar-dasar pemidanaan secara umum, misalnya penerapan asas legalitas sebagai asas umum hukum pidana, yang berlaku pula dalam kasus terjadinya kejahatan berat menurut Konvensi Jenewa
Original languageEnglish
JournalterAs Law Review
Publication statusPublished - 2019

Fingerprint

Dive into the research topics of 'Kejahatan Berat Dan Hukum Humaniter'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this