Abstract
Bentuk-bentuk kejahatan berat (grave breaches) sebagaimana tercantum di dalam Konvensi Jenewa 1949, ternyata ekuivalen dengan ketentuan di dalam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pertanggungjawaban pidana atas kejahatan berat tersebut dapat diletakkan pada setiap orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal pemidanaan. berlaku pula dasar-dasar pemidanaan secara umum, misalnya penerapan asas legalitas sebagai asas umum hukum pidana, yang berlaku pula dalam kasus terjadinya kejahatan berat menurut Konvensi Jenewa
Original language | English |
---|---|
Journal | terAs Law Review |
Publication status | Published - 2019 |