Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Perkawinan merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan antara seorang laki-laki dan seorang wanita di dalam masyarakat di bawah suatu peraturan khusus dan hal ini diperhatikan oleh agama, negara, dan adat. Pada umumnya perkawinan merupakan proses menyatukan dua individu yang berbeda menjadi sepasang suami istri dengan tujuan membina rumah tangga dan juga mempererat persaudaraan antar keluarga. Perkawinan tidak saja menyangkut pribadi dari suami isteri, tetapi juga menyangkut segala urusan keluarga dan juga masyarakat. Pengertian perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan dapat dilakukan dengan adanya perbedaan kewarganegaraan yang disebut dengan perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Akibat perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status anak serta harta perkawinan karena di setiap negara mempunyai kebijakan mengenai perkawinan campurandan kewarganegaraannya masing-masing. Dalam Undang-undang Perkawinan selain dimuat hal-hal yang terkait dengan perkawinan, juga mengatur tentang harta benda perkawinan. Bidang ini merupakan salah satu bidang hukum hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan konflik, oleh karena pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 juga berhadapan dengan asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)6027-6038
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 22 Dec 2023

Keywords

  • Hukum Perkawinan
  • Perkawinan Campuran
  • Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran

Cite this