KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Seringkali akibat hukum dari perkawinan khususnya perkawinan campuran yang mana para pihak mendapatkan halangan untuk melakukan perbuatan hukum terutama untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia dikarenakan terjadinya pembulatan harta Bersama dengan warga negara asing dimana peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia menganut asas Nasionalisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia. Untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula menjadi pemilik karena masuk dalam harta bersama. Persoalan ini timbul bagi para pihak perkawinan campuran sehingga penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dimana bersumber dari bahan-bahan hukum sekunder untuk memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif di dalam perundang-undangan yang berlaku.
Original languageIndonesian
JournalRepertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Volume11
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2 May 2022

Keywords

  • Harta Bersama
  • Hak atas Tanah
  • Perkawinan Campuran

Cite this