Abstract
Kebijakan reformasi regulasi menjadi elemen kunci dalam reformasi administrasi publik Indonesia. Reformasi regulasi mengurangi hambatan terhadap daya saing dan keterbukaan pasar serta dinamika pasar untuk memastikan tercapainya kesejahteraan sosial. Implementasi Omnibus Law di Indonesia menjadi daya tarik bagi kalangan pengambil kebijakan, akademisi dan praktisi. Dalam iklim berusaha yang penuh dengan persaingan, kenyataan menunjukkan kondisi regulasi Indonesia sangat banyak (hyper regulation) dan tumpang tindih (overlap) antara satu dan yang lain, serta tidak sesuai lagi dengan keadaan era Revolusi Industri Keempat saat ini. Penelitian ini terfokus pada kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi Omnibus Law di Indonesia, untuk mendeskripsikan implementasi Omnibus Law di Indonesia, sebagai sarana utama dalam penataan regulasi. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Omnibus Law penting untuk diterapkan di Indonesia, dan mampu untuk melakukan perubahan terhadap berbagai Undang-Undang dalam satu Undang-Undang.
Original language | English |
---|---|
Journal | Jurnal Rechts Vinding |
Volume | 9 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 1 Apr 2020 |