Kebijakan Post Border dan Ketidakpastian Regulasi Pemeriksaan Barang Impor di Indonesia

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kebijakan pemeriksaan impor “post border” yang berlaku sejak 1 Februari 2018 bertujuan memermudah prosedur kepabeanan bagi masuknya barang- barang impor yang sebagian diantaranya menjadi bahan baku utama bagi produk-produk industri domestik. Kesesuaian antara tujuan suatu kebijakan dengan pencapaian di lapangan merupakan sesuatu yang harus selalu dipantau. Studi ini bertujuan mengevaluasi efektivitas pemeriksaan impor di post border dalam menciptakan kemudahan serta kepastian bagi para pelaku usaha. Mengingat kebijakan ini dituangkan dalam bentuk serangkaian regulasi, maka metode yang dipilih adalah Regulatory Impact Assessment (RIA). Studi ini menemukan adanya ketergesa-gesaan dalam penyusunan regulasi-regulasi tersebut sehingga menimbulkan sejumlah dampak yang tidak diinginkan. Ketiadaan standar dalam memilih produk yang dipostborderkan merupakan isu krusial yang harus segera dijawab dalam bentuk revisi kebijakan
Original languageIndonesian
JournalKEK (Kajian Ekonomi dan Keuangan)
Publication statusPublished - 2020

Cite this