Abstract
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama (2014-2019) menrumuskan dan menjalankan beberapa kebijakan pidana dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai cukup keras dan tegas, namun dapat meleset dari sasaran-sasaran jangka menengah (RPJMN) maupun cita-cita kepemimpinannya (Nawacita). Penilaian atas kebijakan tersebut dilandasi pada gagasan penanganan kejahatan secara cerdas (smart on crime) yang diusung pemerintahan Barrack Obama di Amerika Serikat (AS). Gagasan tersebut mengutamakan kebijakan pidana dan penegakan hukum pidana yang berbasis bukti, ilmu pengetahuan, dan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya untuk memperoleh hasil yang optimal dan efisien. Evaluasi dengan menggunakan gagasan smart on crime dilakukan terbatas pada 3 (tiga) area kebijakan pidana pada pemerintahan Jokowi periode pertama. Ketiga area tersebut yaitu: (1) korupsi pada penegak hukum; (2) narkotika; (3) kekerasan seksual.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 364, 384 |
Journal | Jurnal Legislasi Indonesia |
Volume | 18 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2021 |
Keywords
- Kebijakan Pidana
- Penegakan Hukum
- Penanganan Kejahatan yang Cerdas