Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial penting yang dihadapi oleh pemerintah. Hal ini disebabkan bahwa kemiskinan akan menimbulkan masalah-masalah lainnya, seperti kejahatan, penyakit, dan penjajahan oleh bangsa lain. Banyak hal yang menjadi penyebab kemiskinan, antara lain pendidikan yang rendah, kesempatan kerja yang sempit, tidak meratanya perekonomian, dan lain-lain. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah pertama mengenai bidang apa saja pemerintah menerbitkan kebijakannya dalam menanggulangi kemiskinan? dan kedua adalah bagaimana pengaturannya? serta bagaimana penerapan atas kebijakan-kebijakan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan penelitian hukum normatif empiris, dengan data primer dan data sekunder untuk melengkapi data tulisan ini. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi atau menghilangkan gelandangan dan pengemis ini bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif. Meskipun adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, tetap diperlukan dukungan dari masyarakat itu sendiri, baik secara kelompok maupun secara perseorangan. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi kemiskinan masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbentuknya Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK). Pada awalnya, badan ini disebut dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (BKPK). UU ini pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebelum adanya UU tentang Kesejahteraan Sosial, pada tahun 1965 telah terlebih dulu terbit UU No. 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.
Original languageIndonesian
JournalLex Jurnalica
Volume4
Issue number3
Publication statusPublished - 2007

Cite this