KEABSAHAN SURAT KUASA KHUSUS YANG DITANDATANGANI DI LUAR NEGERI DALAM GUGATAN PERCERAIAN

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tujuan dari penelitian ini guna memberikan pengetahuan keharusan dilakukannya legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan di luar negeri untuk dapat digunakan di Indonesia, dan mengetahui tanggungjawab seseorang yang diberikan kuasa akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas yang dikuasakan kepadanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu dengan melakukan penafsiran terhadap pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan membandingkan dengan peraturan perundang-undangan sejenis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa penggunaan dokumen yang ditandatangani ataupun diterbitkan di Luar Negeri harus dilakukan legalisasi oleh Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan sebelum dapat diberlakukan atau digunakan di wilayah Indonesia, akan tetapi hal ini dapat dikesampingkan ataupun diperketat dengan adanya konvensi apostille yang digadang-gadang kan pemerintah guna mempermudah aturan mengenai legalisasi dokumen yang diterbitkan di luar negeri dengan beberapa syarat tertentu yang telah disetujui oleh negara-negara yang telah meratifikasi konvensi apostille seperti jika diatur khusus oleh negara pihak mereka harus diterbitkan sertifikat yang menyatakan kebenaran tandatangan dari dokumen tersebut. Seperti yang terjadi dalam putusan ini putusan perceraian yang dibatalkan oleh majelis hakim dikarenakan surat kuasa khusus yang diterbitkan di luar negeri tidak dilakukan legalisasi pada kedutaan setempat.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)89-99
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume10
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 13 Dec 2021

Cite this