Abstract
Pembagian waris seharusnya diselesaikan secara adil dan sesuai fakta yang sebenarbenarnya, khususnya mengenai identitas para ahli waris. Jika terdapat dokumen palsu
dalam pembagian waris, hal tersebut dapat merugikan ahli waris lainnya. Seseorang
yang seharusnya bukan ahli waris lalu mendapatkan harta warisan, dapat menjadikan
perhitungan harta warisan tidak sesuai dengan perhitungan dalam hukum waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari surat Keterangan Waris jika
dalam pembuatannya menggunakan dokumen palsu dan tanggungjawab notaris
pembuat surat keterangan waris yang dalam pembuatannya menggunakan dokumen
palsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan analisa data yang digunakan adalah preskriptif. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa Surat
Keterangan Waris yang dibuat dengan menggunakan dokumen palsu mengakibatkan
Surat Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Notaris yang tidak mengetahui kalau dokumen yang
digunakan oleh penghadap adalah dokumen palsu, hanya bertanggungjawab terhadap
akta yang dibuatnya, bukan terhadap dokumen yang palsu.
dalam pembagian waris, hal tersebut dapat merugikan ahli waris lainnya. Seseorang
yang seharusnya bukan ahli waris lalu mendapatkan harta warisan, dapat menjadikan
perhitungan harta warisan tidak sesuai dengan perhitungan dalam hukum waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari surat Keterangan Waris jika
dalam pembuatannya menggunakan dokumen palsu dan tanggungjawab notaris
pembuat surat keterangan waris yang dalam pembuatannya menggunakan dokumen
palsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan analisa data yang digunakan adalah preskriptif. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa Surat
Keterangan Waris yang dibuat dengan menggunakan dokumen palsu mengakibatkan
Surat Keterangan Waris tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Notaris yang tidak mengetahui kalau dokumen yang
digunakan oleh penghadap adalah dokumen palsu, hanya bertanggungjawab terhadap
akta yang dibuatnya, bukan terhadap dokumen yang palsu.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Indonesian Notary |
Volume | 3 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 5 Sept 2021 |