Abstract
1. Pengenaan tarif cukai khususnya hasil tembakau yang sudah lebih dari 13 tahun dilaksanakan belum mampu mengendalikan konsumsi karena harga dan tingkat cukai rokok yang masih rendah. 2. Simplifikasi struktur cukai diperlukan, karena struktur tembakau di Indonesia saat ini sangat rumit dan memiliki banyak tingkatan. 3. Perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai berjalan lambat sehingga upaya perlindungan untuk masyarakat tidak optimal. 4. Penegakan hukum konsisten akan menurunkan peredaran dan perdagangan rokok ilegal. 5. Alokasi dana cukai belum maksimal dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pekerja dan melindungi lingkungan sosial serta kesehatan masyarakat. Reformasi di Direktorat Cukai diperlukan untuk memperkuat peran pengawasan demi menjamin terpenuhinya hak penerimaan negara dan melindungi kesehatan. 1.3 Tujuan 1. Memberikan latar belakang, arahan, dukungan terhadap perumusan revisi UU Cukai (Undang-Undang No 39 Tahun 2007). 2. Mengetahui sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup jangkauan dan aturan. 3. Terwujudnya tata pengaturan cukai sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan manusia Indonesia seutuhnya. 4. Sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan amandemen UU Cukai (Undang-Undang No 39 Tahun 2007).
Original language | Indonesian |
---|---|
ISBN (Electronic) | 978-623-333-001-5 |
Publication status | Published - 1 Jan 2021 |