Intergentiele Grondenregel dalam Hukum Antar Tata Hukum Intern terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Wilayah DIY

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tanah memainkan perananan penting dalam pembagunan nasional baik secara yuridis, sosiologis, dan juga finansial di tengah masyarakat. Disamping pengaturan dan praktik unifikasi hukum pertanahan di Indonesia, fenomena pluralisme hukum pertanahan masih terjadi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai sebuah daerah yang memiliki potensi pariwisata yang tinggi, DIY wajib menjamin terlaksananya kepastian hukum dan penegakan hukum khususnya pertanahan. Pluralisme hukum pertanahan di Wilayah ini dapat dilihat dengan masih berlakunya Instruksi Kepala Daerah DIY No K. 898/I/A/1975 disamping UU No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Keberlakuan Instruksi tersebut menyebabkan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah di Wilayah DIY. Terkait fenomena tersebut, bidang Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Intern memiliki sebuah asas yang dikenal sebagai Intergentiele Grondenregel. Asas tersebut memungkinkan tanah seolah-olah memiliki golongan masyarakatnya tersendiri dan membawa dampak secara yuridis. Pendekatan berdasarkan asas dalam HATAH Intern ini akan menjadi jembatan guna memfasilitasi pendekatan berdasarkan hukum pertanahan serta perundang-undangan dalam membahas fenomena pertanahan yang terjadi di Wilayah DIY tersebut
Original languageIndonesian
Pages (from-to)261-282
JournalJurnal Rechts Vinding
Volume7
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 2018

Keywords

  • Hukum Pertanahan
  • Hak Milik
  • Intergentiele Grondenregel
  • Hukum Antar Tata Hukukm
  • Kepastian Hukum

Cite this