Insentif Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Pada Ambulan Gawat Darurat (AGD) Wilayah Di DKI Jakarta Masa Pandemi Covid-19

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kendaraan multi guna (MPV) adalah kendaraan yang sering digunakan untuk ambulan
gawat darurat. Dimensi kendaraan yang besar serta konsumsi bahan bakar yang tinggi
menempatkan ambulan pada kategori kendaraan yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan penerapan kebijakan insentif pembebasan PPnBM pada ambulan gawat darurat (AGD) wilayah di DKI Jakarta masa covid-19. Penerapan kebijakan
insentif pembebasan atas ambulan ini tidak hanya berpengaruh terhadap tarif PPnBM melainkan pada hilangnya pontensi penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana menggunakan studi pustaka dan data sekunder sebagai instrumen penelitian. Hasil penelitian menunjukan perlakuan kebijakan insentif pembebasan PPnBM atas ambulan di DKI Jakarta berdampak pada peningkatan tax expenditure pemerintah. Namun, dengan tax expenditure tersebut, kebijakan ini sudah sangat membantu dalam menangani penyebaran dan pelayanan kesehatan selama pandemi covid-19.
Original languageIndonesian
JournalJURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
Volume6
Issue number2
Publication statusPublished - 30 Nov 2022

Cite this