Abstract
Inovasi telah berkembang begitu luas bukan hanya terjadi di sektor swasta, namun juga digunakan di sektor publik. Salah satu contoh inovasi sektor publik di bidang pelayanan perizinan di Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta yakni Inovasi Perizinan Bangunan Gedung 3.0 yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan inovasi 3.0 tersebut untuk mempercepat proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat karena awalnya dalam menerbitkan IMB memerlukan waktu 42 hari kerja, namun saat ini hanya diperlukan waktu 2-3 jam saja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memberikan suatu gambaran yang lebih jelas dan mendalam mengenai suatu gejala atau fenomena yang terjadi. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yakni observasi, wawancara dan studi literatur dengan merujuk pada konsep inovasi pelayanan publik yang dikemukakan oleh (Windrum, 2008). Hasil studi ini menunjukkan bahwa inovasi izin perizinan pelayanan gedung 3.0 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan sekumpulan rangkaian dari bentuk-bentuk inovasi sektor publik lainnya walaupun menurut prosesnya tidak berjalan secara simultan dan bentuk dari inovasi ini saling mempengaruhi bentuk inovasi sektor publik lainnya.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | JPSI (Journal of Public Sector Innovations) |
Publication status | Published - 2021 |
Keywords
- Innovation; Service; Licensing 3.0; Building Construction Permit; DKI Jakarta