Abstract
Penyederhanaan sistem perizinan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission Risk Based Approach yang mengklasifikasikan tingkat usaha berdasarkan risiko. Data dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyebutkan bahwa dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, saat ini baru 116 Kabupaten/Kota yang telah menyusun Peraturan Daerah RDTR. Penelitian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga memberikan gambaran bahwa sistem OSS RBA belum siap dilaksanakan, kendala masih sering dihadapi khususnya pada izin yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah, beberapa daerah belum memiliki peraturan daerah terkait dengan pelaksanaan sistem OSS RBA, hal tersebut kemudian menyebabkan implikasi beberapa daerah menerapkan sistem perizinan lama/manual, tidak berkesesuaiannya antara perizinan melalui OSS RBA dan perizinan di daerah, ketidaksiapan penerapan dalam aspek regulasi, aspek kelembagaan, serta aspek digitalisasi, menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS RBA.
Translated title of the contribution | IMPLICATIONS ARISING IN THE EASE OF ISSUING BUSINESS LICENSES BASED ON GOVERNMENT REGULATION NUMBER 5 OF 2021 ABOUT RISK-BASED APPROACH FOR BUSINESS LICENSING |
---|---|
Original language | Indonesian |
Journal | Supremasi : Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya |
Volume | 17 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2022 |
Keywords
- Perizinan Berusaha
- Online Single Submission
- Risk Based Approach