Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Sengketa Tanah di Wilayah Jakarta Barat)

Andara Skyla Sakinah, Siti Hajati Hoesin

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Namun, pada prakteknya seringkali timbul berbagai permasalahan akibat tidak dipatuhinya ketentuan hukum yang ada oleh notaris. Tidak jarang terjadi, dalam proses pembuatan maupun penandatanganan akta, notaris tidak melakukan tugas, kewenangan, serta kewajibannya seperti melakukan pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan penghadap. Bahkan, notaris seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta yang penghadapnya menggunakan identitas palsu. Hal tersebut tentu menyebabkan kerugian baik terhadap notaris itu sendiri, maupun penghadap sebagai pemilik hak atas tanah. Sehingga, notaris dapat dijatuhkan sanksi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah menganalisis tugas, kewenangan, serta kewajiban apa dalam kasus yang tidak dilakukan notaris sehingga terjadi kerugian kepada para penghadap, serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pembacaan dan penandatanganan akta dihadapan penghadap adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh notaris dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah. Notaris wajib bertanggungjawab apabila isi akta tidak sesuai dengan maksud para pihak. Atas kerugian para pihak, maka notaris dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri secara perdata.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)617-638
JournalPALAR | PAKUAN LAW REVIEW
Volume8
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • notaris
  • perbuatan melawan hukum
  • jual beli tanah
  • sanksi perdata

Cite this