Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Internet merevolusi pasar informasi dengan mengizinkan orang mengakses informasi yang tidak terbatas hanya dengan komputer dan koneksi. Informasi di internet tidak hanya lebih mudah diakses, tetapi juga abadi (Digital Eternity). Social media tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi banyak juga digunakan untuk hal negative seperti memberi informasi yang tidak benar, tidak etis, bahkan melanggar aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum.Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu Indonesia mencari cara dengan mengadopsi system hukum dari Eropa mengenai hak asasi manusia yang dimana hak tersebut adalah untuk mempertahankan reputasinya sebagai manusia yang layak untuk hidup tanpa bayangan masa lalu, sehingga ditemukannya lah istilah Hak untuk dilupakan(Right to be Forgotten) yang didefenisikan sebagai hak untuk memperoleh, secara otomatis atau per permintaan, penghapusan informasi pribadi, yang tidak lagi atau berguna, yang diposting oleh pemilik data itu sendiri, atau pihak ketiga, bahkan jika informasi itu diposting secara sah.Hak ini nantinya akan memberikan kebebasan utamanya kepada korban yang merasa dirugikan atas data pribadinya yang tersebar melalui media elektronik. Saat ini Indonesia telah memasukkan klausula hak untuk dilupakan di beberapa aturan perundang-undangan yang sudah disahkan, bahkan sudah diatur pula system pelaksanaannya. Namun masih terdapat banyak permasalahan yang membuat hak tersebut sedikit sulit untuk menegakkan penerapannya,mengingat Indonesia juga memiliki hak untuk berpendapat dan hak untuk mengetahui informasi publik sehingga implementasi dari hak untuk dilupakan ini masih sering mengalami kritik dan kesenjangan dengan hak untuk diingat/hak untuk mengetahui.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)8051-8067
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 7 Mar 2024

Keywords

  • Kepemerintahan yang Baik
  • Hak Untuk Dilupakan
  • Hak Asasi Manusia

Cite this