Implementasi Kebijakan Value Added Tax Refund (Pengembalian PPN) bagi Perwakilan Diplomatik antara Negara Swedia dan Indonesia

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kebijakan perpajakan pada setiap negara menghasilkan implementasi yang berbeda.
Perbedaan kebijakan dalam proses pengembalian PPN antara Indonesia dengan
negara lain, terutama untuk Perwakilan Diplomatik ditentukan berdasarkan asas
resiprositas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi
kebijakan pengembalian pajak antara negara Swedia dan Indonesia bagi Perwakilan
Diplomatik dan menganalisa kendala – kendala yang terjadi dalam
pengimplementasian kebijakan tersebut. Analisa pengembalian pajak ini difokuskan pada kewenangan, objek pajak, subjek pajak, proses pengembalian pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tujuan untuk menganalisa bagaimana proses pengembalian pajak di Indonesia untuk perwakilan diplomatik. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah belum adanya kebijakan yang mengatur tentang jangka waktu proses pengajuan pengembalian pajak bagi Perwakilan Diplomatik dan belum adanya sistem online terintegrasi antara Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Perwakilan Diplomatik dan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk memudahkan dan mengurangi kesalahan dan human error.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)389 - 398
JournalJurnal Ilmiah Administrasi Publik
Volume5
Publication statusPublished - 30 Dec 2019

Cite this