Abstract
Sebagai Negara kepulauan dengan luas area perairan sebesar 5.8 juta km2, sektor kelautan dan perikanan Indonesia menyimpan potensi sumber daya alam yang sangat besar. Total produksi perikanan Indonesia mencapai 25 juta ton setiap tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 6.79% pada Triwulan III Tahun 2017. Oleh karenanya sektor kelautan dan perikanan kini telah menjadi salah satu sektor yang menjadi prioritas nasional. Salah satu upaya dalam mendorong pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan kebijakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan untuk penanaman modal (tax allowance) dalam rangka menarik investor dalam negeri dan luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari kebijakan tax allowance pada bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu di sektor perikanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan data sekunder. Hasil awal menunjukkan bahwa fasilitas tax allowance ini belum dimanfaatkan secara optimal pada sektor perikanan. Implementasi dapat dipengaruhi oleh konten dari kebijakan dan konteks dari implementasi itu sendiri. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus meriviu bidang usaha yang tepat untuk diberikan fasilitas tax allowance dan melaksanakan sosialisasi secara intensif.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal Manajemen Pelayanan Publik |
Volume | 2 |
Publication status | Published - 4 Sept 2019 |