Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan (Studi Kasus: Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn dan Putusan Nomor 101/Pdt/2021/PT Mdn)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan salah satu alasan tidak sahnya perjanjian karena timbulnya cacat kehendak yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia berdasarkan doktrin dan yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang lemah karena ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baik secara ekonomis maupun psikologis. Dalam hal suatu perjanjian jual beli, seringkali para pihak tidak sepakat terkait hal pokok perjanjian, yakni barang dan harga. Terlebih, pada perjanjian jual beli dengan surat di bawah tangan tentu sangat rawan mengandung klausul-klausul yang sebenarnya bukan berasal dari kehendak bebas para pihak atau terjadi suatu cacat kehendak salah satunya karena penyalahgunaan keadaan. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini akan menelaah mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim di pengadilan dalam mengimplementasikan maupun menolak doktrin tersebut ketika mengadili perkara jual beli dengan surat di bawah tangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu majelis hakim kekurangan pertimbangan hukum sebagai dasar pengimplementasian maupun penolakan terhadap doktrin penyalahgunaan keadaan sehingga putusan-putusannya tidak dapat dipertahankan.
Original languageIndonesian
JournalLex Patrimonium
Volume2
Issue number2
Publication statusPublished - 28 Nov 2023

Cite this