Abstract
Pejabat tata usaha negara memiiki kewajiban utntuk melakukan eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekekuatan hukum tetap, salah satunya putusan PTUN mengenai sengketa proses pemilu. Namun, fakta yang terjadi dilapangan putusan PTUN tidak selalu dapat dieksekusi dengan baik walaupun sudah terdapat mekanisme upaya paksa eksekusi dan sanksi jika tidak melakukannya. Berbagai faktor dapat mengambat eksekusi putusan PTUN, salah satunya diakibatkan putusan itu sendiri yang tidak dapat diekskusi karena bersinggungan dengan putusan lembaga peradilan lainnya. Kondisi ini membuat ketidakpastian hukum, baik bagi pejabat tata usaha yang wajib melakukan eksekusi serta bagi penggugat yang memiliki hak untuk dipenuhi dengan dieksekusinya putusan PTUN. Pada studi kasus Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pejabat tata usaha terkait tidak dapat melaksanakan putusan PTUN tersebut demi mematuhi Putusan MK yang secara final dan sejajar dengan undang-undang telah memberikan landasan hukum bagi KPU dalam melakukan tindakan penyelenggaraan pemilu untuk menetapkan daftar calon tetap anggota DPD 2019. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berbasis pada studi kepustakaan, dengan analisa berbagai sumber dan bahan hukum terkait eksekusi putusan peradilan tata usaha negara.
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 38-51 |
Journal | Justisi |
Volume | 7 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 2021 |