TY - JOUR
T1 - EVALUASI PENGKREDITAN PAJAK MASUKANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BELUM BERPRODUKSIPASCA OMNIBUS LAW STUDI KASUS PT Z
AU - Kasim, Elsie Sylviana
PY - 2022/6/30
Y1 - 2022/6/30
N2 - Pengkreditan pajak masukan sebelum Omnibus Law hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Pasca Omnibus Law pengkreditan pajak masukan tidak hanya terbatas pada perolehan dan/atau impor barang modal. Penelitian ini membahas tentang pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi pasca Omnibus Law pada PT Z. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut pajak masukan sebesar Rp391.869.212,- merupakan perolehan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak yang bukan merupakan barang modal. Total total cost of taxation pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp602.095,- tanpa ada tambahan compliance cost. Sedangkan untuk pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Rp0,- ada tambahan compliance cost yaitu psychological cost ketika diperiksa olehkantor pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga bagi Wajib Pajak, sebagai bahan kajian terkait aspek Pajak Pertambahan Nilai pada koreksi pajak masukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan referensi dalam mengkaji kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi pasca Omnibus Law.
AB - Pengkreditan pajak masukan sebelum Omnibus Law hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Pasca Omnibus Law pengkreditan pajak masukan tidak hanya terbatas pada perolehan dan/atau impor barang modal. Penelitian ini membahas tentang pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi pasca Omnibus Law pada PT Z. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut pajak masukan sebesar Rp391.869.212,- merupakan perolehan Barang Kena Pajakatau Jasa Kena Pajak yang bukan merupakan barang modal. Total total cost of taxation pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp602.095,- tanpa ada tambahan compliance cost. Sedangkan untuk pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Rp0,- ada tambahan compliance cost yaitu psychological cost ketika diperiksa olehkantor pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga bagi Wajib Pajak, sebagai bahan kajian terkait aspek Pajak Pertambahan Nilai pada koreksi pajak masukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan referensi dalam mengkaji kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi pasca Omnibus Law.
KW - Pengkreditan Pajak Masukan
KW - Omnibus Law
KW - Studi Kasus PT Z
UR - https://scholarhub.ui.ac.id/jabt/vol4/iss2/7/
U2 - 10.7454/jabt.v4i2.1032
DO - 10.7454/jabt.v4i2.1032
M3 - Article
SN - 2622-1772
VL - 4
JO - Jurnal Administrasi Bisnis dan Terapan/Vokasi UI
JF - Jurnal Administrasi Bisnis dan Terapan/Vokasi UI
IS - 2
ER -