Abstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan metode Penghitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerangka penelitian menggunakan Policeman Theory yang menekankan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan. Salah satu dampak akibat terjadinya kecurangan/korupsi dalam pengelolaan keuangan negara adalah timbulnya kerugian negara. Metode PKN yang digunakan dalam menghitung kerugian negara akibat suatu kasus korupsi masih beragam dan belum terstandarisasi. Penelitian menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus sehingga lebih menitikberatkan mengenai menggali fenomena PKN yang terjadi di BPK. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa dokumen putusan pengadilan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPK secara signifikan telah memenuhi ekspektasi tugas auditor menurut Policeman Theory dalam mendeteksi fraud. Pemilihan metode PKN BPK yang beragam dalam menghitung kerugian negara yang diakibatkan fraud didasari pertimbangan penilaian penyimpangan yang terjadi dalam kasus korupsi, ketersediaan bukti yang cukup dan tepat, serta kondisi obyek PKN. Metode PKN yang digunakan oleh pemeriksa investigatif BPK dan sudah diterima dalam pengadilan antara lain Pokok Plus Bunga, Net Loss dan Real Cost.
Original language | English |
---|---|
Journal | Jurnal ASET (Akuntansi Riset) |
Publication status | Published - 2020 |