TY - JOUR
T1 - Evaluasi Kebijakan Pengeluaran Narapidana melalui Asimilasi di Rumah dan Reintegrasi Sosial di Masa Pandemi Covid-19
AU - Zulfa, Eva Achjani
PY - 2022/4/27
Y1 - 2022/4/27
N2 - Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia, temasuk Indonesia, telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada aspek hukum. Sebagai ujung tombak dari sistem peradilan pidana di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM turut menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menerbitkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya Permenkumham No. 43 Tahun 2021 menjadi solusi dan terobosan untuk menekan lajur penularan covid 19 di lingkungan lapas, rutan, dan lpka. Di mana ketiga tempat tersbut merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul terkait aturan ini, antara lain pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana, rasa ketidakadilan terhadap korban, dan diskriminasi masyarakat terhap para narapidana. Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang implementasi dan dampak kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian descriptive legal study guna memperoleh gambaran secara integral dan komprehensif serta sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial masih belum maksimal, baik dari segi struktur hukum, subtansi hukum, maupun budaya hukum. Dampak positif dari pelaksanaan aturan tersebut antara lain, pengurangan penghuni lapas sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, anggaran negara berkurang, dan optimalisasi pembinaan di lapas, sedangkan dampak negatif antara lain adanya pengulangan tindak pidana oleh narapidana asimilasi dan reintegrasi dan meningkatnya kecemasan masyarakat..
AB - Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia, temasuk Indonesia, telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada aspek hukum. Sebagai ujung tombak dari sistem peradilan pidana di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM turut menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menerbitkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya Permenkumham No. 43 Tahun 2021 menjadi solusi dan terobosan untuk menekan lajur penularan covid 19 di lingkungan lapas, rutan, dan lpka. Di mana ketiga tempat tersbut merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul terkait aturan ini, antara lain pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana, rasa ketidakadilan terhadap korban, dan diskriminasi masyarakat terhap para narapidana. Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang implementasi dan dampak kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian descriptive legal study guna memperoleh gambaran secara integral dan komprehensif serta sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan reintegrasi sosial masih belum maksimal, baik dari segi struktur hukum, subtansi hukum, maupun budaya hukum. Dampak positif dari pelaksanaan aturan tersebut antara lain, pengurangan penghuni lapas sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, anggaran negara berkurang, dan optimalisasi pembinaan di lapas, sedangkan dampak negatif antara lain adanya pengulangan tindak pidana oleh narapidana asimilasi dan reintegrasi dan meningkatnya kecemasan masyarakat..
KW - Asimilasi di Rumah
KW - Reintegrasi Sosial
KW - Pandemi Covid-19
UR - https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3669
U2 - 10.31004/jptam.v6i1.3669
DO - 10.31004/jptam.v6i1.3669
M3 - Article
SN - 2614309
VL - 6
SP - 8072
EP - 8081
JO - Jurnal Pendidikan Tambusai
JF - Jurnal Pendidikan Tambusai
IS - 1
ER -