Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca penerapan Online Single Submission (OSS), mengalami perubahan dalam tata kelola. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Penelitian ini terfokus pada evaluasi kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca OSS baik retrospective (ex post) untuk melihat apa yang terjadi, dan apaperbedaannya dengan pengaturan sebelumnya maupun prospective (ex ante) untuk melihat apa yang akan terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam kewenangan pemberian izin lokasi, yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya menjadi diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha (ex post) sementara itu secara prospective (ex ante) hal ini mendorong percepatan perizinan berusaha dan sinkronisasi tata ruang serta pemanfaatan ruang, didukung oleh kebijakan satu peta dan Satu Data Indonesia.
Original languageEnglish
JournalJurnal Rechts Vinding
Publication statusPublished - 2019

Fingerprint

Dive into the research topics of 'Evaluasi Kebijakan Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Pasca Penerapan Online Single Submission'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this