EKSISTENSI PERLINDUNGAN PATEN ATAS VAKSIN COVID-19

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Vaksin Covid-19 diharapkan dapat menjadi solusi untuk kembali hidup normal. Namun, kebutuhan vaksin yang bersifat global menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait eksistensi perlindungan paten. Untuk itu, penulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan membahas patentabilitas vaksin Covid-19 serta bagaimana cara pelaksanaan perlindungan paten di tengah pandemi dan kekhawatiran masyarakat akan keterbatasan akses terhadap vaksin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif di mana data-data berasal dari studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan penelitian Penulis, Penulis sampai pada simpulan bahwa vaksin Covid-19 dapat memperoleh perlindungan paten selama permohonan akan paten telah diajukan kepada kantor paten di mana vaksin telah memenuhi seluruh persyaratan patentabilitas. Dikarenakan tidak adanya mekanisme perlindungan paten secara internasional, permohonan paten harus diajukan di banyak negara untuk memaksimalkan cakupan wilayah perlindungan paten.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)1074-1103
JournalJurnal Hukum dan Pembangunan
Volume51
Issue number4
DOIs
Publication statusPublished - 5 Jul 2022

Cite this