TY - JOUR
T1 - EKSISTENSI PERLINDUNGAN PATEN ATAS VAKSIN COVID-19
AU - Sardjono, Agus
PY - 2022/7/5
Y1 - 2022/7/5
N2 - Vaksin Covid-19 diharapkan dapat menjadi solusi untuk kembali hidup normal. Namun, kebutuhan vaksin yang bersifat global menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait eksistensi perlindungan paten. Untuk itu, penulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan membahas patentabilitas vaksin Covid-19 serta bagaimana cara pelaksanaan perlindungan paten di tengah pandemi dan kekhawatiran masyarakat akan keterbatasan akses terhadap vaksin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif di mana data-data berasal dari studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan penelitian Penulis, Penulis sampai pada simpulan bahwa vaksin Covid-19 dapat memperoleh perlindungan paten selama permohonan akan paten telah diajukan kepada kantor paten di mana vaksin telah memenuhi seluruh persyaratan patentabilitas. Dikarenakan tidak adanya mekanisme perlindungan paten secara internasional, permohonan paten harus diajukan di banyak negara untuk memaksimalkan cakupan wilayah perlindungan paten.
AB - Vaksin Covid-19 diharapkan dapat menjadi solusi untuk kembali hidup normal. Namun, kebutuhan vaksin yang bersifat global menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait eksistensi perlindungan paten. Untuk itu, penulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan membahas patentabilitas vaksin Covid-19 serta bagaimana cara pelaksanaan perlindungan paten di tengah pandemi dan kekhawatiran masyarakat akan keterbatasan akses terhadap vaksin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif di mana data-data berasal dari studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan penelitian Penulis, Penulis sampai pada simpulan bahwa vaksin Covid-19 dapat memperoleh perlindungan paten selama permohonan akan paten telah diajukan kepada kantor paten di mana vaksin telah memenuhi seluruh persyaratan patentabilitas. Dikarenakan tidak adanya mekanisme perlindungan paten secara internasional, permohonan paten harus diajukan di banyak negara untuk memaksimalkan cakupan wilayah perlindungan paten.
UR - https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/13/
U2 - 10.21143/jhp.vol51.no4.3302
DO - 10.21143/jhp.vol51.no4.3302
M3 - Article
SN - 2503-1465
VL - 51
SP - 1074
EP - 1103
JO - Jurnal Hukum dan Pembangunan
JF - Jurnal Hukum dan Pembangunan
IS - 4
ER -