EKSISTENSI PENERAPAN MEKANISME KONSULTASI DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DELEGASI UNDANG-UNDANG

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Dalam perkembangan praktik perundang-undangan di Indonesia, dewasa ini sering dikenal adanya mekanisme konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Mekanisme konsultasi menimbulkan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan otoritas pembentuk peraturan delegasi undang-undang, mengingat kewenangan pembentukan peraturan delegasi undang-undang merupakan kewenangan absolut dari instansi pembentuk peraturan tersebut. Acapkali dairtikan hasil dari mekanisme konsultasi ke DPR sebagai keputusan yang wajib untuk dilaksanakan oleh oleh pembentuk peraturan delegasi dan dapat mempengaruhi materi muatan peraturan delegasi undang-undang. Dalam perjalanannya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang telah menilai makna hasil dari mekanisme konsultasi peraturan delegasi ke DPR sebagai hal yang tidak mengikat. Sehingga dalam penelitian ini akan menguraikan eksistensi penerapan mekanisme konsultasi dengan DPR pada pembentukan peraturan delegasi undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

Original languageIndonesian
JournalJISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Volume6
Issue number4
DOIs
Publication statusPublished - Nov 2022

Keywords

  • Konsultasi
  • Peraturan Delegasi
  • Undang-Undang

Cite this