Skip to main navigation Skip to search Skip to main content

Ekosistem perpajakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan peserta JKN

Research output: Book/Report › Book

Abstract

Dalam menghadapi kondisi ini, diperlukan pendekatan baru untuk meningkatkan kepatuhan peserta PBPU dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Pasal 401(3), pendanaan kesehatan bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2022 yang mendorong kerjasama dan pertukaran data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata Kelola administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembaruan pada sistem administrasi perpajakan bertujuan untuk membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.

Original languageIndonesian
PublisherUI Publishing
ISBN (Electronic)978-623-333-654-3
ISBN (Print)978-623-333-653-6
Publication statusPublished - Dec 2023

Cite this