Abstract
Keadaan saat ini adanya ketidakjelasan norma (Vague of norm) pada sebagian ranah aturan dalam perjanjian perkawinan pada Undang-undang Perkawinan, dimana semestinya disusun kesatuan hukum perkawinan dalam indonesia dimana terkait dalam perjanjian perkawinanan mengacu Pasal 29. Ketetapan di Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan itu tak terdapat kejelasan sebab terkait perjanjian perkawinan seluruhnya, misalnya diperlukan aspek serta tak adanya hal yang dimuat diperjanjian perkawinan, disahkannya perjanjian kawin serta terkait mekanisme perubahan supaya bisa adanya jaminan perubahan itu tak membuat rugi pihak lainnya. Terkait jenis penelitian yuridis normatif mengarah pada objek penelitian akni termasuk persoalan hukum dimana berhubungan pada tanggung jawab Notaris pada penyusunan Akta Otentik dalam Perjanjian Kawin. Sehingga Keadaan saat ini adanya ketidakjelasan norma (Vague of norm) pada sebagian ranah aturan dalam perjanjian perkawinan pada Undang-undang Perkawinan, dimana semestinya disusun kesatuan hukum perkawinan dalam indonesia dimana terkait dalam perjanjian perkawinanan mengacu Pasal 29. Ketetapan di Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan itu tak terdapat kejelasan sebab terkait perjanjian perkawinan seluruhnya, misalnya diperlukan aspek serta tak adanya hal yang dimuat diperjanjian perkawinan, disahkannya perjanjian kawin serta terkait mekanisme perubahan supaya bisa adanya jaminan perubahan itu tak membuat rugi pihak lainnya. Terkait jenis penelitian yuridis normatif mengarah pada objek penelitian akni termasuk persoalan hukum dimana berhubungan pada tanggung jawab Notaris pada penyusunan Akta Otentik dalam Perjanjian Kawin. Sehingga
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Unes Law Review |
Volume | 6 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - Dec 2023 |
Keywords
- Notaris
- Akta Autentik
- Perjanjian Perkawinan