Abstract
ulisan ini membahas perubahan, dari masa ke masa, pengaturan-penetapan bagian penerimaan pemerintah yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perhitungan pengenaan Pajakdalam Kontrak Bagi Hasil (KBH) di sektor minyak bumi dan gas alam di Indonesia. Data kualitatif diperoleh dari audit hukum dan studi pustaka. Ditemukan bahwa pemerintah dan kontraktor masih memperdebatkan pembebanan pembagian keuntungan berdasarkan kontrak (dengan pengembalian biaya produksi) dan pengenaan pajak penghasilan perusahaan berdasarkan ketentuan pajak umum. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah pemerintah harus segara menyelaraskan ketentuan perpajakan yang tumpang tindih ini.
Original language | English |
---|---|
Journal | VERITAS ET JUSTITIA: JURNAL ILMU HUKUM |
Publication status | Published - 28 Jun 2021 |