DISKURSUS NORMATIF PIDANA MATI DALAM TINJAUAN COUNTER-COLONIAL CRIMINOLOGY

Timothy Nugroho, Iqrak Sulhin

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Pemerintah Belanda. Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, pidana mati tetap ada bahkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Eksistensi pidana mati ini sesungguhnya menimbulkan polemik di kalangan ilmuwan hukum Indonesia. Ada kalangan ilmuwan hukum yang menyetujui dan ada yang menolak eksistensi pidana mati tersebut. Penelitan ini menganalisis diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum Indonesia yang menyetujuinya. Metode penelitian ini menggunakan analisis diskursus Foucault untuk melihat adanya diskursus dominan dari pidana mati. Perspektif counter-colonial criminology juga digunakan dalam tulisan ini untuk mengkaji bagaimana pengaruh teori penghukuman Barat terhadap diskursus normatif pidana mati tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori penggentarjeraan yang dipengaruhi filsafat utilitarianisme Barat sangat mempengaruhi diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum yang menyetujuinya.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)166-186
JournalMaleo Law Journal
Volume7
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 14 Oct 2023

Keywords

  • diskursus
  • pidana mati
  • teori penggentarjeraan

Cite this