Abstract
Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Pemerintah Belanda. Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, pidana mati tetap ada bahkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Eksistensi pidana mati ini sesungguhnya menimbulkan polemik di kalangan ilmuwan hukum Indonesia. Ada kalangan ilmuwan hukum yang menyetujui dan ada yang menolak eksistensi pidana mati tersebut. Penelitan ini menganalisis diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum Indonesia yang menyetujuinya. Metode penelitian ini menggunakan analisis diskursus Foucault untuk melihat adanya diskursus dominan dari pidana mati. Perspektif counter-colonial criminology juga digunakan dalam tulisan ini untuk mengkaji bagaimana pengaruh teori penghukuman Barat terhadap diskursus normatif pidana mati tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori penggentarjeraan yang dipengaruhi filsafat utilitarianisme Barat sangat mempengaruhi diskursus normatif pidana mati dari kalangan ilmuwan hukum yang menyetujuinya.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 166-186 |
Journal | Maleo Law Journal |
Volume | 7 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 14 Oct 2023 |
Keywords
- diskursus
- pidana mati
- teori penggentarjeraan