Abstract
Lahirnya suatu keputusan diskresi kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa didasarkan pada kebutuhan yang mendesak demi kelancaran dan keberlangsungan jalannya organisasi pemerintahan desa. Kepala Desa dapat menggunakan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sebagai panduan dalam mengeluarkan keputusan diskresi. Untuk menjaga ketercapaian tujuan dari terbitnya diskresi, kepala desa dapat meminta untuk dilakukannya reviu atas keputusan diskresi tersebut. Saat kepala desa meminta persetujuan Camat, tentang pemberhentian perangkat desa, kepala desa dapat meminta untuk dilakukan reviu atas keputusan yang bersumber dari kewenangan diskresi tersebut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Bandung Nomor:60/G/2019/PTUN-BDG, membatalkan Diskresi Kepala Desa, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Sabajaya, karena Kepala Desa Sabajaya tidak dapat membuktikan dasar pemberhentian perangkat desa AK. Keputusan diskresi mengenai alasan kinerja yang tidak mencapai target atas temuan Inspektorat, bukanlah alasan yang tepat, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal yang mengatur mengenai sebab pemberhentian, tidak mencantumkan alasan kinerja, dan alasan diskresi kepala desa tidak berdasarkan Asas Umum Pemrintahan Yang Baik (AUPB).
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 1-12 |
Journal | Jurnal Syntax Transformation |
Volume | 2 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 2020 |