DETERMINASI KEUANGAN NEGARA GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL (SOCIAL EQUITY) BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Keuangan negara di Indonesia belum sepenuhnya dideterminasi faktor keadilan sosial (social equity) karena lebih cenderung dideterminasi faktor kepemimpinan pemerintahannegara, sehingga makna keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara sangat bergantung pada model dan tipikal Presiden selakupemegang pengelolaan keuangan negara tertinggidi Indonesia.Kondisi demikian menyebabkan keuangan negara direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan dengan model dan mekanisme sesuai dengan konsep manajemen Presiden, dan tidak pada konsep mewujudkan tujuan bernegara untuk mencapai keadilan sosial. Tulisanini menjelaskan segi strategi kebijakan keuangan negara yang paradimatik dan kebijakan keuangannegara pada masa kepemimpinan pemerintahan Indonesia, serta perlunya reformasi hukum keuangan negara di Indonesia yang mendukung terwujudnya tujuan bernegara.

Original languageIndonesian
JournalJurnal Hukum dan Pembangunan
Volume51
Issue number2
Publication statusPublished - 25 Jun 2021

Keywords

  • Keuangan Negara
  • Anggaran Negara
  • Regulasi

Cite this