Dampak Kekeliruan dalam Pemilihan Kode KBLI pada Akta Pendirian PT Bagi Notaris dan Pelaku Usaha

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Kegiatan bisnis di berbagai bidang usaha kini semakin meningkat mulai dari skala nasional hinga internasional secara khusus yang berhubungan dengan pendirian sebuah badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan tersebut tidak terlepas dari adanya kebutuhan terhadap akta autentik yang diperlukan.Salah satu akta autentik yang terus dibutuhkan di masyarakat adalah sebuah akta pendirian badan hukum berbentuk PT. Dalam pembuatan akta pendirian PT terdapat hal yang perlu diperhatikan khususnya mengenai penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)yang bersifat single purpose. Apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan kode KBLI 2020, maka akan berdampak dalam pengurusan izin bagi Pelaku Usaha.Secara khusus tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut akibat kekeliruan dalam pemilihan kode KBLI 2020 pada akta pendirian PT. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian doktrinal yaitu penelitian yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menghasilkan dua sisi akibat yaitu akibat yang dialami Notaris dan akibat yang dialami oleh Pelaku Usaha. Adapun akibat yang dialami oleh Notaris terhadap kekeliruan dalam penerapan kode KBLI adalah akta autentik yang dapat mengalami degradasi atau penurunan menjadi akta bawah tangan dan Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata apabila terbukti bersalah. Sedangkan akibat yang dialami oleh Pelaku Usaha adalah kerugian dari segi materi serta kegiatan usaha yang hendak dijalankan tidak berjalan karena tidak mendapatkan izin dari instansi terkait atas penggunaan beberapa jenis kode KBLI yang bersifat single purpose dalam satu entitas.
Original languageIndonesian
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 14 May 2024

Keywords

  • Akta Pendirian PT
  • Degradasi Akta
  • KBLI Single Purpose

Cite this