TY - JOUR
T1 - CLEMENCIAL REVIEW OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil di Indonesia)
AU - Erliyana, Anna
PY - 2020/7/7
Y1 - 2020/7/7
N2 - Salah satu poros kekuasaan dalam konsep trias politica adalah kekuasaan eksekutif yang pada dasarnya merupakan cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi. Salah satu kewenangan Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah pemberian atau penolakan grasi yang diartikulasikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskursuskan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta kemungkinan Keputusan Presiden a quo dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Hasil dari diskursus tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan atau dikotomi antara kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka tidak dimungkinkan pula adanya pembedaan jenis Keputusan Presiden selaku Kepala Negara dan Keputusan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, yang ada hanyalah Keputusan Presiden saja. Selain itu, mengingat semua unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi, serta tidak terdapatnya pengecualian terhadap Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo, maka sejatinya Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga seharusnya dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara, mengingat mekanisme pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
AB - Salah satu poros kekuasaan dalam konsep trias politica adalah kekuasaan eksekutif yang pada dasarnya merupakan cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi. Salah satu kewenangan Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah pemberian atau penolakan grasi yang diartikulasikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskursuskan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta kemungkinan Keputusan Presiden a quo dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Hasil dari diskursus tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan atau dikotomi antara kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka tidak dimungkinkan pula adanya pembedaan jenis Keputusan Presiden selaku Kepala Negara dan Keputusan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, yang ada hanyalah Keputusan Presiden saja. Selain itu, mengingat semua unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi, serta tidak terdapatnya pengecualian terhadap Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo, maka sejatinya Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga seharusnya dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara, mengingat mekanisme pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
M3 - Article
VL - 6
SP - 159
EP - 186
JO - PALAR (Pakuan Law Review)
JF - PALAR (Pakuan Law Review)
SN - 2614-1485
IS - 1
ER -