Abstract
Formulasi kebijakan perubahan tarif PPN di Indonesia menjadi salah satu upaya pemerintah
dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Kebijakan perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) terdiri dari kenaikan tarif PPN dan penggunaan skema multitarif PPN.
Kebijakan tersebut disusun oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan
negara dan memulihkan perekonomian akibat pandemi. Namun, kebijakan tersebut
memperoleh respons yang buruk dari masyarakat karena dinilai akan memberikan dampak
negatif bagi masyarakat. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis proses penyusunan
formulasi kebijakan perubahan tarif PPN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif berupa kajian
kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpeluang
bagi negara untuk dapat mengoptimalkan penerimaannya. Kemudian, pengunaan skema
multitarif PPN juga berpeluang untuk dapat meminimalisir distorsi yang terjadi akibat
pemberian fasilitas PPN yang kurang tepat sasaran. Namun, kenaikan tarif PPN telah
menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa yang menjadi beban bagi masyarakat. Selain
itu, penggunaan skema multitarif PPN akan meningkatkan biaya kepatuhan Wajib Pajak
dan biaya administrasi.
dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Kebijakan perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) terdiri dari kenaikan tarif PPN dan penggunaan skema multitarif PPN.
Kebijakan tersebut disusun oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan
negara dan memulihkan perekonomian akibat pandemi. Namun, kebijakan tersebut
memperoleh respons yang buruk dari masyarakat karena dinilai akan memberikan dampak
negatif bagi masyarakat. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis proses penyusunan
formulasi kebijakan perubahan tarif PPN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif berupa kajian
kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpeluang
bagi negara untuk dapat mengoptimalkan penerimaannya. Kemudian, pengunaan skema
multitarif PPN juga berpeluang untuk dapat meminimalisir distorsi yang terjadi akibat
pemberian fasilitas PPN yang kurang tepat sasaran. Namun, kenaikan tarif PPN telah
menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa yang menjadi beban bagi masyarakat. Selain
itu, penggunaan skema multitarif PPN akan meningkatkan biaya kepatuhan Wajib Pajak
dan biaya administrasi.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | DIALOGUE (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) |
Volume | 4 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 27 Dec 2022 |