Aspek Legal Perawatan Sebagai Salah Satu Upaya Menyiasati Era Globalisasi

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pada awalnya pelayanan asuhan keperawatan merupakan tindakan yang berdasarkan insting dan pengalaman. Seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan asuhan keperawatanyang dilakukan oleh seorang perawat harus berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan. Pelayanan keperawatan mempunyai implikasi terhadap hokum, untuk itu perlu adanya tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan. Menurut UU Kesehatan No.23 Tahun 1992, perawat merupakan salh satu tenaga kesehatan professional, sehingga perawat mempunyai hak dan juga dapat diminta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Perawat yang lalai, ceroboh, dan salah dalam melaksanakan tugasnya dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugatnya. Untuk menjaga dari masalah tersebut di atas diperlukan pengetahuanaspek hukum pada perawat.

Original languageEnglish
JournalJurnal Keperawatan Indonesia
Publication statusPublished - 1999

Cite this