ARAH BARU HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH: SENTRALISASI ATAU DESENTRALISASI

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah disahkan dan diundangkan. Kebijakan penggabungan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004) dengan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) merupakan pilihan pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. dalam hal belanja, alokasi transfer ke daerah. Penataan penguatan ini juga diikuti dengan penguatan belanja daerah, dengan menetapkan batasan penggunaan belanja daerah dengan tujuan agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda, sejalan dengan semangat negara kesatuan, melalui hal tersebut. UU HKPD apakah konsep desentralisasi masih utuh atau sedang menuju sentralisasi.

Original languageIndonesian
JournalSyntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Volume7
Issue number8
DOIs
Publication statusPublished - 12 Aug 2022

Keywords

  • hubungan pembiayaan pusat dan daerah
  • desentralisasi
  • desentralisasi fiskal
  • pajak dan retribusi daerah
  • belanja daerah
  • pembiayaan daerah

Cite this