TY - JOUR
T1 - Analisis Tax Expenditure dalam Rangka Impor dari Perspektif Pro-Corporate Cash Flow Tax
AU - Rahmawaty, Widdya
AU - Rosdiana, Haula
PY - 2018
Y1 - 2018
N2 - Pengelolaan tax expenditure menjadi hal penting dalam keuangan negara karena tax expenditure memiliki konsekuensi langsung terhadap hilangnya pendapatan negara. Pemerintah menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan di tahun 2018, tetapi laporan tersebut belum menyajikan seluruh jumlah insentif pajak dalam rangka impor yang diberikan. Berdasarkan hasil analisis melalui pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara mendalam, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah memiliki kebijakan yang jelas mengenai pemberian insentif pajak dalam rangka impor serta adanya benchmark tax untuk setiap jenis pajak. Namun, dalam praktiknya, benchmark tax menimbulkan ambiguitas sehingga sulit mengidentifikasi fasilitas perpajakan yang dapat menimbulkan tax expenditure untuk pajak dalam rangka impor. Penilaian dampak terhadap pemberian insentif pajak dalam rangka impor belum dilakukan sehingga tidak dapat diketahui efektvitas dan efisiensi dari pemberian insentif pajak tersebut. Meskipun demikian, pemberian insentif pajak dapat mendukung konsep pro-corporate cash flow tax. Namun di sisi lain menimbulkan compliance cost yang tinggi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan tax expenditure, maka pemerintah perlu mengkaji ulang benchmark tax khususnya dalam menentukan PPh Pasal 22 impor serta melaksanakan debirokratisasi pengurusan impor yang mendapat fasilitas PDRI.
AB - Pengelolaan tax expenditure menjadi hal penting dalam keuangan negara karena tax expenditure memiliki konsekuensi langsung terhadap hilangnya pendapatan negara. Pemerintah menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan di tahun 2018, tetapi laporan tersebut belum menyajikan seluruh jumlah insentif pajak dalam rangka impor yang diberikan. Berdasarkan hasil analisis melalui pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara mendalam, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah memiliki kebijakan yang jelas mengenai pemberian insentif pajak dalam rangka impor serta adanya benchmark tax untuk setiap jenis pajak. Namun, dalam praktiknya, benchmark tax menimbulkan ambiguitas sehingga sulit mengidentifikasi fasilitas perpajakan yang dapat menimbulkan tax expenditure untuk pajak dalam rangka impor. Penilaian dampak terhadap pemberian insentif pajak dalam rangka impor belum dilakukan sehingga tidak dapat diketahui efektvitas dan efisiensi dari pemberian insentif pajak tersebut. Meskipun demikian, pemberian insentif pajak dapat mendukung konsep pro-corporate cash flow tax. Namun di sisi lain menimbulkan compliance cost yang tinggi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan tax expenditure, maka pemerintah perlu mengkaji ulang benchmark tax khususnya dalam menentukan PPh Pasal 22 impor serta melaksanakan debirokratisasi pengurusan impor yang mendapat fasilitas PDRI.
UR - http://jurnal.unpad.ac.id/jmpp/article/view/21770
U2 - 10.24198/jmpp.v2i1.21770
DO - 10.24198/jmpp.v2i1.21770
M3 - Article
SN - 2580-9970
VL - 2
SP - 74
EP - 84
JO - Jurnal Manajemen Pelayanan Publik
JF - Jurnal Manajemen Pelayanan Publik
IS - 1
ER -