Analisis Pemanfaatan Pelayanan Rawat Jalan Peserta JKN Dengan Diagnosa Tuberculosis Paru di DKI Jakarta Tahun 2019 : Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan Tahun 2022

Reza rahman, Budi hidayat

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Jumlah kasus penyakit Tuberkulosisparu berdasarkan data Badan Pusat Statistik di DKI Jakarta pada tahun 2020-2021 mengalami peningkatan. Tuberkulosisparuadalahpenyakit menular yangsampai saat inimenyebabkan tingkat kematian yang tinggi. Pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),tuberkulosisparumerupakan jenis penyakit yang dijamindandapat dituntaskan pada pelayanan FKTP. Penelitian ini menggunakan data tersierBPJS Kesehatan dengan pemodelan regresi Poisson dan regresi Binomial Negatif yang bertujuanuntuk mengetahui gambarankunjunganpenderita tuberkulosispesertaJKN pada pelayanan rawat jalan di DKI Jakarta. Subjek dari penelitian adalah seluruh pasien dengan diagnosa TB Paru yang menjalani rawat jalan berdasarkan data sampel kontekstual tuberkulosis BPJS Kesehatan. Hasil penelitian ini, terdapat 625peserta dengan diagnosa TB Parumayoritas berjenis kelamin laki-lakidengan kategori umur dewasa,dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).Dari pemodelan yang dilakukan didapatkan 8 (delapan) variabel yang signifikan mempengaruhi pemanfaatan layanan kesehatan rawat jalan di DKI Jakarta dengan variabel usia pada kelompok lansia (>55 tahun) paling dominan berhubungan denganpemanfaatan pelayanan rawat jalan. Alur layanan serta upaya promotif dan preventif pada populasi target dengan melibatkanlintas sektoral berperanpentingdalampenanganan tuberkulosis paru. Berdasarkan uraian diatas, maka dilakukan penelitian yang bertujuanuntuk mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pemanfaatan pelayanan kesehatan penderita tuberkulosis peserta JKN di DKI Jakarta.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)1485-1497
JournalSyntax Idea
Volume6
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - Mar 2024

Keywords

  • Pemanfaatan Pelayanan
  • Tuberkulosis Paru
  • Peserta JKN

Cite this