ANALISIS MANAJEMEN PERUBAHAN ORGANISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA REVISI UNDANG-UNDANG

Dani Rustandi, Fibria Indriati

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan yang fundamental sebagai konsekuensi dari adanya revisi undang-undang KPK pada akhir tahun 2019. Mengimplementasikan perubahan yang terjadi menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen di dalam organisasi KPK. Banyak penelitian terdahulu menggambarkan bahwa sebagian besar inisiatif perubahan berakhir dengan kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya organisasi KPK dalam mengimplementasikan perubahan melalui pendekatan manajemen perubahan. Model manajemen perubahan Lewin dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi penulis untuk menganalisis proses implementasi perubahan di dalam organisasi KPK. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan melakukan penelaahan terhadap beberapa penelitian terdahulu serta dokumen laporan, publikasi, atau berita tentang perubahan organisasi KPK sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa langkah strategis mengimplementasikan perubahan di organisasi KPK dilakukan pada aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi. Adapun manajemen perubahan yang terjadi di KPK selaras dengan tahapan-tahapan perubahan menurut model manajemen perubahan Lewin yaitu unfreezing, moving, dan refreezing.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)578-594
JournalModerat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Volume8
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 30 Aug 2022

Keywords

  • Change management
  • manajemen perubahan
  • perubahan organisasi

Cite this