Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam kesesuaian dari sisi kuantitas dan kualitas Puskesmas Kelurahan dengan 7 persyaratan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif-interpretatif dengan memanfaatkan data sekunder yaitu Riset Fasilitas. Kesehatan tahun 2019, Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020 dan Profil Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Data sekunder yang diambil Peneliti kemudian dianalisis, dibandingkan dan disimpulkan untuk melihat kesesuaian Puskesmas Kelurahan dengan Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Hasil penelitian didapatkan gambaran bahwa kesesuaian Puskesmas Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta terhadap 7 Persyaratan Permenkes 43 Tahun 2019, hanya persyaratan farmasi yang telah mencapai 100% atau seluruh Puskesmas, sedangkan persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan dan laboratorium klinik belum mencapai 100%. Kesimpulan bahwa PuskesmasKelurahan di provinsi DKI Jakarta secara kuantitas telah tercukupi namun kualitas Puskesmas Kelurahan sesuai Persyaratan Permenkes 43 masih terdapat kekurangan. Rekomendasi perubahan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Revisi Peraturan Gubernur 386 Tahun 2016 tentang Struktur dan Organisasi Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta yang dirasakan sudah tidak relevan saat ini. Dalam Revisi Pearturan Gubernur tentang Puskesmas harus dapat disinkronkan dengan regulasi di tingkat nasional, serta ditambahkan dengan penambahan klausul tentang pelayanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta yang lebih menjangkau masyarakat hingga tingkat rukun warga atau rukun tetangga.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 4784-4796 |
Journal | Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia |
Volume | 8 |
Issue number | 7 |
DOIs | |
Publication status | Published - Jul 2023 |
Keywords
- Puskesmas Kecamatan
- Puskesmas Kelurahan
- Persyaratan Puskesmas
- Reformasi Kebijakan
- Layanan Kesehatan Tingkat Rukun Warga