Abstract
Jumlah investor aset kripto semakin meningkat, melampaui jumlah investor pada pasar modal, reksa dana, dan surat berharga negara. Peningkatan jumlah investor juga sejalan dengan meningkatnya nilai transaksi aset kripto yang fantastis beberapa tahun belakangan. Hal tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk memajaki transaksi perdagangan aset kripto. Akan tetapi pemajakan transaksi aset kripto ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya iklim inovasi aset kripto di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran kebijakan aset kripto di Indonesia dan menganalisisnya berdasarkan pemenuhan asas-asas pemajakan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sedangkan pengumpulan data menggunakan studi literatur. Transaksi pedagangan aset kripto dan mining dikenakan pajak dengan mekanisme khusus, sementara jasa exchanger/e-wallet dikenakan pajak dengan mekanisme umum. Pengenaan pajak pertambahan nilai dianalisis berdasarkan pemenuhan asas produktivitas pendapatan, kepastian, kenyamanan, kesederhanaan dan netralitas. Sedangkan pengenaan pajakpenghasilan dianalisis dengan asas-asas tersebut ditambah dengan asas keadilan. Pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan atas aset kripto memenuhi asas produktivitas pendapatan, kepastian, kenyamanan, kesederhanaan, dan netralitas. Begitu pula dengan pengenaan pajak penghasilan. Akan tetapi, asaskeadilan tidak terpenuhi dalam pengenaan pajak penghasilan karena tujuan utama dari kebijakan pemajakan ini adalah kemudahan administrasi terutama kesederhanaan
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) |
Volume | 9 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 31 Dec 2022 |