Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahanpembuatan akta jual beli yang didasarkan oleh jual beli pura-pura atau disebut jual beli proforma (formalitas). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangandan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa jual beli proforma (formalitas) bertentangan dengan undang-undang khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan maka dari itu berkaitan juga dengan keabsahan akta jual beli yang menjadi dasar perbuatan jual beli tersebut yang dibuat dihadapan PPAT dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari segi kode etik PPAT.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 2882-2893 |
Journal | Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum |
Volume | 10 |
Issue number | 12 |
Publication status | Published - 19 Dec 2022 |