ANALISIS JUAL BELI PROFORMA (FORMALITAS) PADA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahanpembuatan akta jual beli yang didasarkan oleh jual beli pura-pura atau disebut jual beli proforma (formalitas). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangandan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa jual beli proforma (formalitas) bertentangan dengan undang-undang khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan maka dari itu berkaitan juga dengan keabsahan akta jual beli yang menjadi dasar perbuatan jual beli tersebut yang dibuat dihadapan PPAT dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari segi kode etik PPAT.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)2882-2893
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume10
Issue number12
Publication statusPublished - 19 Dec 2022

Cite this