Abstract
Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak telah disahkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada tahun 2002. RAN itu menyebutkan terdapat sedikitnya 29 peraturan dalam berbagai tingkatan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum penanganan kasus-kasus perdagangan manusia. Tulisan ini merupakan tawaran untuk menyoroti masalah perdagangan perempuan dan anak dengan menggunakan analisa interseksionalitas. Diketahui bahwa perempuan dan anak korban perdagangan manusia mengalami diskriminasi yang unik akibat interseksi jender dan kelas ekonomi mereka. Penyebabnya adalah, diskriminasi yang dialami merupakan persilangan antara diskriminasi jender dan kelas ekonomi yang secara simultan saling mempengaruhi dan mendiskriminasi.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 1-7 |
Journal | Jurnal Kriminologi Indonesia |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 2005 |