Analisis Implementasi SE No 26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Ditinjau dari Asas Ease of Administration (Studi Kasus PT MI)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai analisis implementasi SE No. 26/PJ/2015 tentang penegasan penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak ditinjau dari asas ease of administration (studi kasus PT MI). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Hasil penelitian dan analisis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut implementasi SE No. 26/PJ/2015 tidak memberikan certainty (kepastian) kepada Wajib Pajak, tidak efficiency karena Wajib Pajak diharuskan membayar denda, tidak convenience (kenyamanan) karena Wajib Pajak tidak dimudahkan dalam melakukan administrasi, dan dapat dikatakan memenuhi simplicity.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Administrasi Bisnis Terapan
Publication statusPublished - 2018

Cite this